MAKALAH PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
DISUSUN OLEH
KELOMPOK 3
1. FARRAS FAISHAL
W. (1602055047)
2. IQBAL ADHI BEBETO (1602055070)
3. KARINA NUR FITRIANI
(1602055064)
4. NUR HERMIYATI (1602055072)
5. VENNA TRY
ANGGRAENI (1602055057)
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan
hidayatNya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan lancar dan tanpa
halangan.
Makalah
ini kami buat untuk memenuhi tugas Pengantar Pendidikan Pancasila dengan guna
mendapatkan nilai dari dosen Pengantar Pendidikan Pancasila, yaitu Bapak Dr.
Azainil, M.Si. yakni dengan judul makalah “Pancasila sebagai Ideologi Negara”.
Terimakasih
terhadap rekan-rekan yang telah membimbing dalam pembuatan makalah ini.
Terimakasih
terhadap pembaca setia yang telah menyempatkan untuk membaca makalah ini. Kami
mengucapkan beribu maaf bagi para pembaca apabila terdapat kesalahan dalam
pengetikan maupun penyajian ini, karena kami hanyalah manusia biasa yang tidak
pernah luput dari kesalahan. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk
menambah wawasan terhadap pembaca. Kami juga akan menerima segala kritik dan
saran yang membangun dengan hati terbuka untuk pengerjaan yang lebih baik ke
depannya.
Samarinda,
15 Desember 2016
Kelompok
3
DAFTAR ISI
Kata pengantar..............................................................................................................................
1
Daftar isi.............................................................................................................................................
2
Bab. I Pendahuluan.....................................................................................................................
4
A. Latar belakang
masalah.......................................................................................................... 4
B.
Perumusan masalah................................................................................................................ 4
C.
Tujuan penulisan...................................................................................................................... 4
D.
Manfaat penulisan................................................................................................................... 4
Bab. II
Pembahasan………………………………………………………………………………….. 5
1.Pengertian Etika………………………………………………………….…………………………… 5
2. Pengertian Nilai, Norma, dan Moral………………………………………………………… 6
a. Nilai……………………………………………………………………………………………….6
b.
Norma……………………………………………………………………………………………7
c.
Moral……………………………………………………………………………………………...7
Bab. III Penutup
Kesimpulan………………………………………………………………………………………………….
8
Saran……………………………………………………………………………………………………………8
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………………………………..9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pancasila yang merupakan sebuah tatanan hidup
msyarakat dan menjadi sumber masyarakat bersikap dan berprilaku merupakan
gabungan dari tiga unsur, yaitu nilai, norma, dan moral. Ketiga unsur tersebut
saling berhubungan satu sama lain.
Pada
hakikatnya, pancasila bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat
normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika
yang merupakan sumber norma.
Tetapi, pada kenyataannya sekarang
sudah berubah. Tingkah laku masyarakat Indonesia dalam prakteknya sekarang
tidak lagi mewujudkan bagaimana bentuk pancasila dan tidak lagi menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila itu sendiri.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa saja Norma-norma yang terkandung dalam Pancasila?
2.
Apa yang dimaksud Pancasila sebagai system etika?
3.
Apa yang dimaksud Nilai, Norma dan Moral jika dikaitkan dengan Pancasila?
4.
Bagaimana cara mengaplikasikan
Pancasila dalam etika hidup bermasyarakat?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui Norma-norma yang terkandung dalam Pancasila.
2.
Mengetahui cara mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
3.
Memahami makna Pancasila sebagai system etika dalam kehidupan.
D. Manfaat
Penulisan
1.
Memperluas wawasan tentang Pancasila lebih dalam lagi.
2.
Diharapkan dapat menjadi sumber dalam beretika di masyarakat.
3.
Mampu mengalikasikan nilai dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Etika
Pengertian
etika menurut para ahli diantaranya adalah :
1.
Drs. O.P. Simorangkir : mengatakan bahwa etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
2.
Drs. H. Burhanudin Salam: mengatakan bahwa etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya
Jadi kesimpulan dari pendapat para ahli, etika adalah perilaku baik atau
buruk manusia yang dilakukan secara alami dan tanpa paksaan dari orang lain.
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana
manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap
dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Kedua kelompok
etika yaitu:
·
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan
manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas
dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung
didalamnya.
·
Etika khusus, membahas prinsip-prinsip
tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia,
baik sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika
sosial)
2. Pengertian Nilai, Norma, dan Moral
A. Nilai
Nilai (value) adalah kemampuan
yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari
suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai
bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator)
sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu
wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.
Kelompok
nilai menurut penjabarannya:
1. Nilai Dasar
Meskipun
nilai bersifat abstrak dan tidak dapat diamati oleh panca indra manusia, namun
dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku manusia. Setiap
meiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang
dalam dari nilai- nilai tersebut.
Apabila
nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat
mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Nilai
dasar yang berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus
bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang
diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Dan apabila nilai dasar itu
berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuatutas,aksi, ruang dan waktu) maka
nilai dasar itu juga dapat disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam
kehidupan yang praksis.
2. Nilai Instrumental
Nilai
instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar.
Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi
serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai
instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan
sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun apabila nilai
instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka nilai
instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yangbersumber
pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu
merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan
Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal
undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
3. Nilai Praksis
Nilai
praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam
kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan
secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.
B. Norma
Norma adalah
perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial.
Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata
nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama,
norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan
untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat antara lain
:
- Norma agama adalah ketentuan hidup masyarakat yang bersumber pada agama.
- Norma kesusilaan adalah ketentuan hidup yang bersumber pada hati nurani, moral atau filsafat hidup.
- Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada UU suatu Negara tertentu.
- Norma sosial adalah ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan antara manusia dalam masyarakat.
C. Moral
Pengertian
moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan.
Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah
laku dan perbuatan manusia.
Seorang
pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku
dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika
sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.
Moral
dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar,
baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai
dan norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
D. Hubungan Nilai, Norma, dan Moral
Keterkaitan
nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara
di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak
digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan Negara menghendaki
fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang.
Sebagaimana tersebut diatas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan
tingkah laku manusia bila dikonkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif
sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari.
dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh
integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh
moralitas yang mengawalnya. Sementara itu hubungan antara moral dan etika
seringkali disejajarkan arti dan maknanya.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Jadi point penting yang kami angkat pada makalah ini ialah mengenai
Etika, dan kaitan Pancasila dengan
Nilai, Norma, Moral. Nilai-nilai dalam Pancasila menjadi sumber bagi
masyarakat untuk beretika yang baik di masyarakat. Karna Pancasila mengandung
tatanan nilai yang sempurna dalam mengatasi kesenjangan moral etika Masyarakat.
Saran
Pancasila
sebagai sebuah ideology yang tumbuh kembang dalam kehidupan masyarakat
Indonesia diharapkan kedepannya benar-benar teraplikasi dalam kehidupan
masyarakat. Sebagaimana makna-makna yang terkandung di dalamnya, merupakan satu
acuan yang kompleks dalam mengatur ketatanegaraan di Indonesia.
Baik permasalah bersosial, dimana dalam kehidupan bermasyarakat sangat di
dukung dengan sikap dan prilaku yang mencerminkan moral yang baik. Dalam hal
ini Pancasila menjadi patoan dasarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Buulolo, Elsinta. 2013. https://serbaserbisinta.wordpress.com/2012/11/26/makalah-pancasila-pancasila-sebagai-sistem-etika/.
( 15 Desember 2016 )
Sri Rahayu,Ani.2013.Pendidikan Pancasila dan
Kwargangaraan : Bumi Aksara, ( 20
oktober 2016 )
Kosdiyo,R.Poerwanto. 2007,Pendiikan Pancasila :Graha Ilmu,( 20 Oktobr 2016 )