Rabu, 20 Maret 2019




MAKALAH PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA


DISUSUN OLEH
KELOMPOK 3

1. FARRAS FAISHAL W.                          (1602055047)
2. IQBAL ADHI BEBETO                                     (1602055070)
3. KARINA NUR  FITRIANI                    (1602055064)
4. NUR HERMIYATI                                  (1602055072)
5. VENNA TRY ANGGRAENI                 (1602055057)

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan hidayatNya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan lancar dan tanpa halangan.
            Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas Pengantar Pendidikan Pancasila dengan guna mendapatkan nilai dari dosen Pengantar Pendidikan Pancasila, yaitu Bapak Dr. Azainil, M.Si. yakni dengan judul makalah “Pancasila sebagai Ideologi Negara”.
            Terimakasih terhadap rekan-rekan yang telah membimbing dalam pembuatan makalah ini.
            Terimakasih terhadap pembaca setia yang telah menyempatkan untuk membaca makalah ini. Kami mengucapkan beribu maaf bagi para pembaca apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan maupun penyajian ini, karena kami hanyalah manusia biasa yang tidak pernah luput dari kesalahan. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan terhadap pembaca. Kami juga akan menerima segala kritik dan saran yang membangun dengan hati terbuka untuk pengerjaan yang lebih baik ke depannya.





                                                                                                Samarinda, 15 Desember 2016


                                                                                                            Kelompok 3




DAFTAR ISI
Kata pengantar.............................................................................................................................. 1
Daftar isi............................................................................................................................................. 2
Bab. I Pendahuluan..................................................................................................................... 4
A. Latar belakang masalah.......................................................................................................... 4
B.  Perumusan masalah................................................................................................................ 4
C.  Tujuan penulisan...................................................................................................................... 4
D.  Manfaat penulisan................................................................................................................... 4
Bab. II Pembahasan………………………………………………………………………………….. 5
1.Pengertian Etika………………………………………………………….…………………………… 5
2.   Pengertian Nilai, Norma, dan Moral………………………………………………………… 6
            a. Nilai……………………………………………………………………………………………….6
            b. Norma……………………………………………………………………………………………7
            c. Moral……………………………………………………………………………………………...7
Bab. III Penutup
Kesimpulan…………………………………………………………………………………………………. 8
Saran……………………………………………………………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………………..9









BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Pancasila yang merupakan sebuah tatanan hidup msyarakat dan menjadi sumber masyarakat bersikap dan berprilaku merupakan gabungan dari tiga unsur, yaitu nilai, norma, dan moral. Ketiga unsur tersebut saling berhubungan satu sama lain.
Pada hakikatnya, pancasila bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.
Tetapi, pada kenyataannya sekarang sudah berubah. Tingkah laku masyarakat Indonesia dalam prakteknya sekarang tidak lagi mewujudkan bagaimana bentuk pancasila  dan tidak lagi menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apa saja Norma-norma yang terkandung dalam Pancasila?
2.      Apa yang dimaksud Pancasila sebagai system etika?
3.      Apa yang dimaksud Nilai, Norma dan Moral jika dikaitkan dengan Pancasila?
4.       Bagaimana cara mengaplikasikan Pancasila dalam etika hidup bermasyarakat?

C.   Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui Norma-norma yang terkandung dalam Pancasila.
2.      Mengetahui cara mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
3.      Memahami makna Pancasila sebagai system etika dalam kehidupan.

D.   Manfaat Penulisan
1.      Memperluas wawasan tentang Pancasila lebih dalam lagi.
2.      Diharapkan dapat menjadi sumber dalam beretika di masyarakat.
3.      Mampu mengalikasikan nilai dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Etika
Pengertian etika menurut para ahli diantaranya adalah :
1.      Drs. O.P. Simorangkir : mengatakan bahwa etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
2.      Drs. H. Burhanudin Salam: mengatakan bahwa etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya
Jadi kesimpulan dari pendapat para ahli, etika adalah perilaku baik atau buruk manusia yang dilakukan secara alami dan tanpa paksaan dari orang lain.
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Kedua kelompok etika yaitu:
·         Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung didalamnya.
·          Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik  sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial)





2.   Pengertian Nilai, Norma, dan Moral
A. Nilai
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.
Kelompok nilai menurut penjabarannya:
1. Nilai Dasar
Meskipun nilai bersifat abstrak dan tidak dapat diamati oleh panca indra manusia, namun dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku manusia. Setiap meiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-  nilai tersebut.
Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Dan apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuatutas,aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu juga dapat disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis.
2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit.  Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
3. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.
B. Norma
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat antara lain :
  • Norma agama adalah ketentuan hidup masyarakat yang bersumber pada agama.
  • Norma kesusilaan adalah ketentuan hidup yang bersumber pada hati nurani, moral atau filsafat hidup.
  • Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada UU suatu Negara tertentu.
  • Norma sosial adalah ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan antara manusia dalam masyarakat.
C. Moral
Pengertian moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. 
Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
D.    Hubungan Nilai, Norma, dan Moral
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan Negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang.
Sebagaimana tersebut diatas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikonkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu hubungan antara moral dan etika seringkali disejajarkan arti dan maknanya.
Bab III
Penutup
      Kesimpulan
Jadi point penting yang kami angkat pada makalah ini ialah mengenai Etika, dan kaitan Pancasila dengan  Nilai, Norma, Moral. Nilai-nilai dalam Pancasila menjadi sumber bagi masyarakat untuk beretika yang baik di masyarakat. Karna Pancasila mengandung tatanan nilai yang sempurna dalam mengatasi kesenjangan moral etika Masyarakat.
Saran
Pancasila sebagai sebuah ideology yang tumbuh kembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia diharapkan kedepannya benar-benar teraplikasi dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana makna-makna yang terkandung di dalamnya, merupakan satu acuan yang kompleks dalam mengatur ketatanegaraan di Indonesia.
Baik permasalah bersosial, dimana dalam kehidupan bermasyarakat sangat di dukung dengan sikap dan prilaku yang mencerminkan moral yang baik. Dalam hal ini Pancasila menjadi patoan dasarnya.













DAFTAR PUSTAKA
Sri Rahayu,Ani.2013.Pendidikan Pancasila dan Kwargangaraan : Bumi Aksara, ( 20 oktober 2016 )
Kosdiyo,R.Poerwanto. 2007,Pendiikan Pancasila :Graha Ilmu,( 20 Oktobr 2016 )